"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto, Rabu (8/12).
Djoko menyampaikan, uang senilai Rp 1,7 miliar ini disita dari rekening saksi YK yakni mantan Direktur PT JIP. Djoko menjelaskan, YK pada saat itu menerima dua kali transfer lewat rekeningnya dengan total nominal Rp1,7 miliar. YK awalnya mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Namun, belakangan dia baru mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga berinisial CD dan EM.
Mengetahui hal tersebut, saksi pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Kami terus mengejar larinya uang, karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang nya," kata Djoko.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapakan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
BERITA TERKAIT: