Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apa Kata Polri Soal Gembok Sel Randy Disorot Netizen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 Desember 2021, 00:28 WIB
Apa Kata Polri Soal Gembok Sel Randy Disorot Netizen
Netizen menyoroti gembok sel Randy Bagus/Net
rmol news logo Netizen kembali menyoroti Bripda Randy Bagus, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bersama mantan kekasihnya, Novia Widyasari (23) yang tewas setelah menenggak racun.

Usai resmi jadi tersangka, Randy kemudian langsung ditahan di Polda Jawa Timur. Namun, netizen mencium ada kejanggalan terhadap gembok sel Randy saat ditahan. Sel Randy oleh netizen dituding tak terkunci lantaran gembok sel hanya digantung di jeruji. Kemudian, mereka juga heran kenapa Bripda Randy masih diikat tangannya, padahal sudah ada di dalam sel tahanan.

Mersepon hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan foto Bripda Randy itu bukan sekadar formalitas. Dedi mengatakan Polri tegas dalam menindak Bripda Dedi.

"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Senin (6/12).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Bripda Randy ditahan di sel Polda Jatim.

"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.

Diketahui, Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri.

Bripda Randy Bagus sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya, NWS (23), yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA