Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Pihaknya, lanjut Auliansyah telah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi dan menyita uang 8,9 miliar.
"40 orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.
Kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp.13.175.586.047.
Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS. Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP.
Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT: