Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Bekas Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 November 2021, 21:01 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Bekas Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Resmi Ditahan KPK
Bekas Direktur PTPN XI Budi Ari Prabowo resmi ditahan KPK karena diduga rugikan negara Rp 18 miliar/RMOL
rmol news logo Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) disangka rugikan keuangan negara Rp 15 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar tersebut terjadi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

"KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/11).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

Alex menjelaskan, tersangka Budi telah mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015 yang diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang mulai, tersangka Budi dengan beberapa Staf PTPN XI dan tersangka Arif, melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka Budi.

Setelah studi banding ke Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata Alex.

Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar.

Bukan hanya itu, Arif diduga aktif dalam melengkapi data-data untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar," jelas Alex.

Kemudian, saat proses lelang dilakukan kata Alex, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM.

Beberapa persyaratan itu, yakni terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

"Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP," kata Alex.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA