Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 November 2021, 19:04 WIB
KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan penetapan tersangka korupsi pengadaan mesin giling tebu/RMOL
rmol news logo Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) diumumkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill (mesin giling tebu) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/11).

Dalam perkara ini kata Alex, KPK telah memeriksa sebanyak 85 saksi.

Setelah memeriksa itu, KPK menahan tersangka agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung.

Alex menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (14/12).

"Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA