Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Anggap Pembubaran MUI adalah Provaksi Bersumber Khayalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 20 November 2021, 14:59 WIB
Mahfud MD Anggap Pembubaran MUI adalah Provaksi Bersumber Khayalan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Ist
rmol news logo Desakan sekelompok masyarakat yang meminta pemerintah membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perbincangan belakangan ini. Desakan itu setelah Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah.

Soal kegaduhan itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak terjebak provokasi dengan munculnya desakan pembubaran MUI usai penangkapan tiga ulama terduga teroris.

"Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," ujar Mahfud MD dalam cuitan akun Twitternya, Sabtu (20/11).

Penangkapan teroris, kata Mahfud, adalah tindakan personal. Hal ini tidak bisa disimpulkan pemerintah ingin mendiskreditkan MUI dengan penangkapan Ahmad Zain.

"Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, bisa dituding kecolongan," katanya.

Mahfud MD menegaskan, posisi MUI sudah kokoh dalam sitem perundang-undangan dan tidak mudah untuk dibubarkan.

"Misalnya di dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA