Terdapat empat orang oknum yang diamankan. Mereka merupakan pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Lebak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menyampaikan, bersamaan dengan itu, penyidik juga mengamankan 1 orang yakni Lurah di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
"Benar, bahwa penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (13/11).
Dedi menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di kantor ATR/BPN di Kabupaten Lebak sejak Jumat sore. Dalam penggeledahan, dikatakan Dedi, pihaknya turut mengamankan beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
"Dalam operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutya kita masih melakukan pendalaman," kata Dedi.
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten.
"Selanjutnya terhadap 5 oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Dedi.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan temuan fakta-fakta hukum yang ditemukan, bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan.
"Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi," tutup Shinto Silitonga.
Rencananya, Polda Banten akan menyampaikan informasi publik ini dalam press conference pada Senin (15/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: