Peretas Aplikasi My BCA Dibekuk Polda DIY, Pelaku Gasak Rp509 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 November 2021, 19:59 WIB
Peretas Aplikasi My BCA Dibekuk Polda DIY, Pelaku Gasak Rp509 Juta
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto didampingi Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu/Ist
rmol news logo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana siber dengan modus operandi peretasan aplikasi perbankan dalam hal ini aplikasi My BCA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi My BCA milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 buah telepon genggam yang dipakai tersangka LG untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga menyita delapan buah ATM termasuk rekening atas nama LG.

"Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," kata Yuliyanto, di Mapolda DI Yogyakarta, Jumat (5/11).

Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DIY melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi Bank BCA serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.

"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul  15.33 WIB," ujarnya.

Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula saat korban berinisial PW membuat laporan ke Polda DIY. Dia melaporkan kehilangan uang simpanannya di rekening sebanyak Rp509 juta.

Roberto menuturkan. korban awalnya menerima telepon dari nomor telepon +1(501)2893989. Penelepon mengaku sebagai customer servise salah satu bank swasta. Dia mengatakan bahwa aplikasi m-banking milik PW sedang dalam perbaikan.

PW kemudian berupaya menutup m-banking itu. Penelepon kemudian menawarkan jasa untuk perbaikan namun meminta biaya Rp300 ribu dengan cara ditransfer. Korban pun diminta menyebutkan tiga rekening banknya.

"Setelahnya korban mendapat kode SMS ada permintaan OTP atau kode untuk akses password yang dipakai oleh aplikasi (m-banking), melalui itu aplikasi bisa diakses tanpa memakai otorisasi," ucap Roberto.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau  Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA