Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditangkap Polda Sumsel Terkait Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 November 2021, 19:20 WIB
Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditangkap Polda Sumsel Terkait Mafia Tanah
Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Sarimuda/rmolsumsel.id
rmol news logo Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang Sarimuda atas kasus penipuan dan penggelapan tanah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasubdit Harda II Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, selain Sarimuda, pihaknya juga mengamankan tersangka lain bernama Margono Mangkunegoro.

"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya, Jumat (5/11).

Sarimuda diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS sendiri diketahui merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak dalam bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.

Sarimuda, ditangkap dalam dugaan kasus jual beli tanah berdasarkan laporan dari seorang lawyer bernama Anton Nurdin dalam Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Adapun Margono Mangkunegoro, diketahui merupakan mafia tanah yang sudah banyak merugikan masyarakat di daerah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Sudah banyak tanah yang diambil alih oleh Margono Mangkunegoro.

AKBP Tri Martono menjelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, lanjut AKBP Tri Martono, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA