Kapolda Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak memastikan jajarannya akan mengawasi setiap klinik yang menangani PCR di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
"Kami lakukan pengawasan terkait hal itu. Untuk saat ini kami belum menerima laporan di lapangan (soal harga PCR di atas standar)," terang Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).
Kepada klinik yang mengelola tes PCR, pihaknya meminta tidak memainkan harga di atas standar yang dikeluarkan pemerintah. Jika bandel, maka Korps Bhayangkara memastikan tidak segan menindak tegas pengelola klinik yang mengeluarkan tes PCR di atas batas harga yang ditentukan.
"Harus (tindak tegas) wajib sesuai dengan aturan. Selain itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan ya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: