Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono menjelaskan, saat ini motif penembakan masih dilakukan pendalaman. Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya , di BTN Griya Pesona Madani Denggen, diduga akibat di dor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,†katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,†kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).
Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan,†katanya.
Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk di lakukan visum dan otopsi. Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338,†sebutnya.
Kapolres menegaskan tidak.menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: