Kelima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cengkareng, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Tangerang; dua lokasi di Jakarta Pusat, yakni Pasar Baru, dan Tanah Abang.
"Sebanyak 13 orang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (23/10).
Dari 13 tersangka kasus pinjol ilegal, satu di antaranya merupakan direktur perusahaan.
Yusri mengatakan, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari
desk collection atau DC yang melakukan penagihan kepada korban dengan cara pengancaman kepada nasabah.
"Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat SMS dan medsos para korban. Dengan ancaman diberikan, bahkan ada foto si konsumen diedit dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana," kata Yusri.
Lalu, ada SPV
telemarketing yang bertugas mengirimkan iklan dan membujuk korban mengambil pinjaman
online.
"SPV
telemarketing ini tawarkan produk aplikasi pinjaman
online. Dia buat SOP dan pastikan target pembayaran peminjam," kata Yusri.
Berikutnya
human resource departement (HRD) perusahaan pinjol.
Dari lima kantor pinjol yang digerebek, polisi menemukan 105 aplikasi ilegal. Menurut Yusri, dari satu kasus, ada nasabah yang awalnya meminjam dana Rp 2,5 juta, namun tagihannya membengkak hingga Rp 104 juta.
Yusri pun mengimbau kepada para korban untuk melapor bila menerima ancaman-ancaman dari pihak pinjol.
"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akarnya," demikian Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: