Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penggelapan dan TPPU, Polri Tak Menahan CEO PT Jouska Abyasa Fidzuno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 05:51 WIB
Kasus Penggelapan dan TPPU, Polri Tak Menahan CEO PT Jouska Abyasa Fidzuno
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak menahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meski sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif, yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).

Ramadhan menjelaskan,  saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga TPPU yang menjerat Aakar. Sehingga, berkas bisa segera dilimpahkan kepada jaksa.

“Saat ini masih dalam pemberkasan oleh penyidik, segera dirampungkan untuk dilakukan pengiriman berkas ke JPU,” ujarnya.

Penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021.

Selain CEO Jouska, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA