Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 22:08 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat menyampaikan keterangan pers usai olah TKP kebakaran gedung Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Rencananya, pekan depan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus lapas tinggal lepasin berkas saja, dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, Minggu depan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (7/10).

Pelimpahan ini merupakan tahap pertama. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

“Iya lengkapin tahap I dulu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Kemudian, Penyidik kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini.  3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Tersangka dengan jeratan Pasal 188 KUHP ialah JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA