Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 September 2021, 13:54 WIB
Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Hari Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat menyampaikan keterangan pers/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah rampung melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, calon tersangka itu nantinya akan dijerat dengan sangkaan pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.

"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan hari ini kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Selasa (28/9).

Sebelumnya dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 49 warga binaan atau narapidana meninggal dunia itu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA