Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, calon tersangka itu nantinya akan dijerat dengan sangkaan pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.
"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan hari ini kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Selasa (28/9).
Sebelumnya dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 49 warga binaan atau narapidana meninggal dunia itu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.