Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 September 2021, 22:02 WIB
Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana/Net
rmol news logo Jajaran Polrestabes Makassar saat ini tengah memburu pelaku pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari tadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami masih melakukan pendalaman kepada terduga pelaku yang kini melarikan diri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana kepada wartawan di Makassar, Sabtu (25/9).

Sejauh ini tim dari kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pembakaran mimbar masjid tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dari hasil olah TKP kami lakukan, sudah diketahui ciri-ciri dan identitas diduga pelaku pembakar mimbar. Kami sementara melakukan pengembangan," ujar Witnu pula.

Mengenai siapa yang dimaksud identitas pelaku, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail karena tim sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku itu yang berjenis kelamin laki-laki dan telah melarikan diri.

"Secara resmi belum bisa kami lakukan rilis. Masih melakukan pendalaman terduga pelaku," ujarnya menekankan.

Sebelumnya, kebakaran mimbar di masjid tersebut terjadi pada Sabtu, 25 September 2012 sekitar pukul 01.17 Wita dini hari tadi. Salah seorang laki-laki sempat terekam CCTV, ketika menutup kamera pengintai itu lalu kemudian membakar mimbar masjid.

Aksi itu sempat dilihat warga sekitar lalu memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api. Sempat terlihat terduga pelaku meloncat pagar masjid seusai menjalankan aksinya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tim dari kepolisian setempat sementara mengejar pelaku yang telah melarikan diri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA