Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Barbuk Kebakaran Lapas Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 September 2021, 16:49 WIB
Sebelum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Barbuk Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pidana kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan tengah mengumpulkan barang bukti atau barbuk.

"Masih dalam pendalaman kami masih kumpulkan barbuk semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).

Selain mengumpulkan barang bukti, lanjut Yusri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Jika semua rangkaian tersebut telah rampung, maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami masih butuhkan keterangan lain dan saksi-saksi ahli nanti kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk tentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini," ujar Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Victor Teguh Prihartono bersama enam saksi lainnya.

"Yang bersangkutan sudah datang dan dijadwalkan hari ini ada 7 orang (saksi diperiksa)," kata Yusri.

Selain Kalapas Tangerang, Yusri membeberkan saksi yang yang rencananya akan diperiksa antara lain Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Adminitrasi, Kepala KPLP, Kasubag Kumham, Kepala Seksie Keamanan dan Kasie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang. Namun Yusri menyatakan baru Kalapas Tangerang dan Kepala Tata Usaha yang hadir di Polda Metro Jaya.

"Ini lima yang masih kami tunggu masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal (hari ini) 7 orang," kata Yusri.

Pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang yang akan diperiksa tersebut, kata Yusri, ingin digali keteranganya dengan unsur dugaan tindak pidana yang telah disimpulkan oleh penyidik yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian.

"Arahnya sama, 187 dan 188 KUHP Juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," beber Yusri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA