Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, PKS DKI Minta Aparat Bertindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 September 2021, 05:30 WIB
Ada Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, PKS DKI Minta Aparat Bertindak Tegas
Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli/lst
rmol news logo Temuan Yayasan Animal Defenders Indonesia bahwa ada perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, kontan menjadi sorotan publik. Sebab, penjualan daging anjing merupakan suatu hal yang ilegal karena dikhawatirkan menyebarkan rabies. Beda halnya dengan penjualan daging babi yang memang tersedia secara legal di Pasar Senen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun penjualan daging babi ini juga tidak sembarangan. Para pedagang daging babi ini terkumpul dalam satu blok khusus seluas sekitar 300 m² di lantai semi basement Pasar Senen.

Menanggapi temuan Animal Defenders Indonesia ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pasar Jaya selaku penanggungjawab.

"Saya sudah bicara dengan Dirut Perumda Pasar Jaya. Dia heran kok ada orang jual daging B1 (anjing) sembunyi-sembunyi di kios penjualan daging halal," kata Taufuk saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (12/9).

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta ini pun menduga ada oknum-oknum yang bermain terkait peredaran daging anjing di Pasar Senen ini.

Pria yang akrab disapa MTZ itu lantas meminta pihak berwenang segera menindak tegas oknum penjual daging anjing di Pasar Senen.

"Saya minta agar Pasar Jaya meningkatkan pengawasannya. Kalau perlu dibantu Satpol PP dan Kepolisian," tandas Taufik.

Seperti dijelaskan Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, ada tiga lapak yang menjual daging anjing di dalam Pasar Senen dengan rata-rata penjualan minimal 4 ekor per hari.

Menurut Doni, penjualan daging anjing tersebut melanggar undang-undang perlindungan pangan dan undang-undang perlindungan konsumen.

Doni membeberkan, daging anjing tidak pernah diakomodir menjadi bahan pangan karena memang tidak diternak dan tidak ada dalam daftar pangan yang diakomodir untuk dijual.

"Oleh karena itu kami meminta para stakeholder, PD Pasar Jaya, Pemprov DKI, Dinas KPKP agar melindungi dari hal-hal seperti ini," tandas Doni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA