Namun penjualan daging babi ini juga tidak sembarangan. Para pedagang daging babi ini terkumpul dalam satu blok khusus seluas sekitar 300 m² di lantai semi basement Pasar Senen.
Menanggapi temuan Animal Defenders Indonesia ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pasar Jaya selaku penanggungjawab.
"Saya sudah bicara dengan Dirut Perumda Pasar Jaya. Dia heran kok ada orang jual daging B1 (anjing) sembunyi-sembunyi di kios penjualan daging halal," kata Taufuk saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (12/9).
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta ini pun menduga ada oknum-oknum yang bermain terkait peredaran daging anjing di Pasar Senen ini.
Pria yang akrab disapa MTZ itu lantas meminta pihak berwenang segera menindak tegas oknum penjual daging anjing di Pasar Senen.
"Saya minta agar Pasar Jaya meningkatkan pengawasannya. Kalau perlu dibantu Satpol PP dan Kepolisian," tandas Taufik.
Seperti dijelaskan Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, ada tiga lapak yang menjual daging anjing di dalam Pasar Senen dengan rata-rata penjualan minimal 4 ekor per hari.
Menurut Doni, penjualan daging anjing tersebut melanggar undang-undang perlindungan pangan dan undang-undang perlindungan konsumen.
Doni membeberkan, daging anjing tidak pernah diakomodir menjadi bahan pangan karena memang tidak diternak dan tidak ada dalam daftar pangan yang diakomodir untuk dijual.
"Oleh karena itu kami meminta para stakeholder, PD Pasar Jaya, Pemprov DKI, Dinas KPKP agar melindungi dari hal-hal seperti ini," tandas Doni.
BERITA TERKAIT: