Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 09 September 2021, 13:48 WIB
Dalam Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus Kejahatan
Direskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus kejahatan/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, beserta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta di lingkungan Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 99 kasus dan mengamankan 153 pelaku. Pengungkapan kasus kejahatan dan pelakunya ini diungkap hanya dalam kurun waktu 10 Agustus -7 September 2021 atau hanya satu bulan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, dalam situasi pandemi penegakan hukum tetap dilakukan dan tetap diselesaikan.

“Dalam kurun waktu satu bulan terdapat dua kasus yang menonjol, yakni kasus pembunuhan terhadap Korban Sherly di Kalianda dan kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal yakni nenek Susiwati (73) dengan TKP di Flyover pasar tugu," kata Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno didampingi Direskrimum AKBP Reynold Elisa Hutagalung di Mapolda Lampung, Kamis (9/9).

Untuk kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus curanmor sebanyak 14 kasus dengan 20 tersangka, dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh unit motor, dua unit handphone dan satu buah kunci letter T.

"Lalu kasus Curat sebanyak 58 kasus dan 83 tersangka, dan barang bukti 21 unit handphoe, 17 unit sepeda motor dan 2 unit senjata api, untuk kasus Curas dan jambret sebanyak 24 kasus yang berhasil diungkap dengan 47 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 unit handphone, 11 unit sepeda motor, 2 unit senjata api dan 6 buah amunisi," beber Hendro.

Lalu untuk kasus pembunuhan terdapat dua kasus dan dua tersangka, lalu barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit handphone, 3 unit sepeda motor dan 2 pucuk senpi revolver.

"Dan Senpi sebanyak tiga kasus dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti, 2 pucuk senpi, 25 butir amunisi dan 1 unit handphone," pungkasnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan terdapat pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni dua pelaku penadahan handphone hasil tindak pidana Curas

"Yakni dengan Inisial A (36) dan R (29) keduanya  warga merupakan warga Kelurahan Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran," pungkasnya

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung belum lama ini membentuk tim tekab. Tim ini berjumlah 25 personil merupakan pilihan untuk membasmi para pelaku bengis yang menggunakan senpi ilegal.

“Saat ini kami siap tempur untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Lampung,” ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA