Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, kepolisian saat ini tengah menyelidiki penggunaan dana recofusing tahun 2020, khususnya tentang aliran dana hibah untuk 150 OKP sebesar Rp 15 miliar.
"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang yang terkait," kata Pol Winardy, saat dikofirmasi wartawan, Senin (6/9).
Winardy mengatakan, lima orang itu diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Mereka adalah staf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang (Kabid), dan bekas Kadis Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
"BPKA yang diperiksa kepala yang menjabat tahun 2020 alias bekas kepala BPKA kalau sekarang," jelas Winardy.
Menurut Winardy, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 kepada 150 OKP agar konstruksi hukumnya kuat.
"Sehingga dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak, nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," demikian Kombes Winardy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: