Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yahya Waloni Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Bulan Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 14:13 WIB
Yahya Waloni Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Bulan Mei
Penceramah Yahya Waloni/Net
rmol news logo Penceramah Muhammad Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Menurut Rusdi, proses penyelidikan telah dilakukan sejak April. Dan pada Mei, sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat siang (27/8).

Yahya Waloni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik pun masih mendalami terkait motif perbuatan Ustaz Yahya.

Sementara itu, Yahya dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Yahya juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim, tanggal 27 April 2021. Pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Yahya ditangkap di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu ceramah yang dilaporkan adalah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Ceramah ini lantas dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Tak hanya Yahya, mereka juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA