Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Ditangkap, M. Kece Dikandangin 20 Hari di Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 02:02 WIB
Usai Ditangkap, M. Kece Dikandangin 20 Hari di Mabes Polri
M. Kece (pakai topi) saat digelandang tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim/Ist
rmol news logo Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Muhammad Kece di Pulau Dewata, Bali, dua hari lalu. Youtuber itu terpaksa ditangkap lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, M. Kece saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Kece, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.  

"Ditahan sejak 25 Agustus 2021 hingga 13 September 2021," ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan, jajarannya masih terus mendalami motif M. Kece berkata dan memproduksi konten yang diduga menyinggung Islam.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA