
Muhammad Kece telah dibekuk pihak kepolisian di Pulau Dewata Bali, dua hari lalu. Saat ini, Youtuber yang diduga melalukan penistaan agama itu telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, saat diperiksa, penyidik tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan M. Kece.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (26/8).
Sehingga dengan demikian, kata Rusdi, penyidik masih belum memerlukan psikiater atau ahli kejiwaan untuk dilibatkan dalam proses pemeriksaan M. Kece.
Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.