"Kooperatif (saat ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama. Namun polisi belum memberikan keterangan secara mendalam usai penangkapan Yahya.
Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Ceramah yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.
BERITA TERKAIT: