Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini hasil laporan tersebut tengah disusun untuk kemudian nanti diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang dibuat dan nanti biar hasil daripada pemeriksaan itu nanti diajukan kepada bapak Kapolri," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Argo menegaskan, bahwa konsekuensi yang akan diberikan kepada Kapolda Sumsel atas kasus donasi fiktif itu menunggu hasil laporan.
"Mengenai pencopotan maupun mutasi itu ada SOP-nya kemudian ada aturannya. Tentunya ini semua kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan (laporan)," pungkas Argo.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri meminta maaf dan mengakui kesalahanya soal donasi Rp 2 triliun yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio.
Kapolda Sumsel juga meminta maaf, selain kepada rakyat Indonesia, juga kepada Kapolri dan seluruh anggota Polri serta Gubernur Sumsel dan para pejabat yang terlibat saat seremoni penyerahan bantuan pada Senin (26/7) lalu.
"Ini terjadi karena ketidakhati-hatian saya selaku individu," kata Eko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.