"Apabila dipublish, Interpol (pusat di) Lyon akan bertanya, kenapa ini minta dipublish, apakah DPO ini berperkara besar dan perlu penanganan segera? banyak yang nanti tek toknya, sedangkan kita inginkan percepatan," kata Brigjen Amur Chandra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa siang (10/8).
Kemudian alasan lain ialah, NCB Interpol dan penyidik KPK ingin kerahasiaan dalam perburuan Harun Masiku ini. Jika dipublikasi untuk umum, kata Amur, dikhawatirkan juga disalahgunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang tidak dibenarkan, misalnya dibuat konten atau meme dan lain sebagainya di media sosial.
Brigjen Amur memastikan, meskipun tidak dipublish, red notice Harun Masiku telah masuk ke dalam sistem i-247 (sistem interpol) yang terintegrasi kepada 194 negara anggota Interpol. Setelah red notice dikeluarkan, maka nama Harun Masiku sudah berada di semua pintu masuk perlintasan orang di semua negara yang tergabung di dalam Interpol.
"Jadi sebenarnya tidak dipublish itu tidak masalah, karena yang kita inginkan adalah data red notice itu sudah tersebar ke semua pintu masuk perlintasan di semua negara anggota Interpol," pungkas Brigjen Amur Chandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: