"Sudah hampir sebulan yang lalu. Ketika sudah dilaunching, pada saat itu juga sudah dipublish kepada seluruh anggota Interpol," kata Brigjen Amur Chandra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa siang (10/8).
Sampai saat ini, kata Amur, Interpol Indonesia masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa negara yang tergabung dalam Interpol dalam rangka mencari Harun Masiku.
Amur mengatakan, red notice terhadap Harun Masiku ini diminta langsung oleh penyidik KPK. Karena pada prinsipnya NCB Interpol hanya menerima permintaan penerbitan red notice dari penyidik, baik itu penyidik Kejaksaan, Polisi maupun KPK.
"Itu akan kita proses, kita adakan gelar perkara. Itu mereka (penyidik) yang meminta bukan kami yang menentukan. Karena ini kasusnya KPK jadi KPK meminta kita proses," jelas Amur.
BERITA TERKAIT: