Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tawarkan Jasa Di Medsos, Polisi Tangkap Dua Sejoli Pemalsu Hasil PCR Dan Antigen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Juli 2021, 22:44 WIB
Tawarkan Jasa Di Medsos, Polisi Tangkap Dua Sejoli Pemalsu Hasil PCR Dan Antigen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Dalam situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, dua sejoli NJ dan NDP justru mengambil keuntungan dengan membuat surat swab antigen dan PCR palsu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelum aksinya tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pasangan kekasih itu kerap memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook milik pelaku NJ.

”Melalui akun Facebook, yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu. Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.

Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.

”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.

Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu. Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.

"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.

NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya. Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.

"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.

Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," pungkas Yusri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA