Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Medan Mulai Terapkan PPKM Darurat, Kapolda Sumut Ajak Warga Patuhi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 Juli 2021, 14:21 WIB
Medan Mulai Terapkan PPKM Darurat, Kapolda Sumut Ajak Warga Patuhi Aturan
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak/RMOLSumut
rmol news logo Seluruh warga Kota Medan diajak untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak hari ini, Senin (12/7).

"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (12/7).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Dalam penerapan PPKM Darurat, diberlakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan, yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Tak hanya itu, Panca menegaskan bahwa semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 75 persen dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor.

Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja di kantor 100 persen.

"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA