Penindakan tegas dilakukan terhadap para spekulan dan mafia obat yang bermain disaat situasi sulit seperti sekarang ini.
"Kami temukan akan kami tindak tegas pada spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga, termasuk melalui media online. Kita akan selidiki terus, kami akan kejar semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Mereka, Yusri menegaskan bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU 36/2009 Tentang Kesehatan pasal 198 dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juga beberapa UU lainnya.
"Termasuk KUHP ini akan kita dalami dulu semuanya," demikian Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: