Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jabar Bangun 106 Titik Pos Penyekatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Juli 2021, 22:58 WIB
Polda Jabar Bangun 106 Titik Pos Penyekatan
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri/RMOLJabar
rmol news logo Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa-Bali mulai hari ini hingga tanggal 20 Juli, Polda Jawa Barat bakal memantau mobilitas masyarakat yang masuk dan kelluar wilayah.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri menerangkan, pemantauan mobilitas masyrakat pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini merupakan upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.

"Jadi prinsipnya kami dari Kepolisian beserta segenap instansi terkait lainnya sudah sedemikian rupa mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Dofri dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/7).

Pada pelaksanaan hari pertama PPKM Darurat hari ini, Dofri melakukan peninjauan bersama Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, di Stasiun Bandung, Jl. Stasiun Barat, Kota Bandung.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama tiga minggu ke depan, Dofiri memastikan pihaknya mengkonsentrasikan pada pengawasan mobilitas masyarakat dan pergerakan orang.

Maka dari itu, pihaknya telah mendirikan 106 titik penyekatan dengan pos-pos yang didirikan mencakup ring 1, ring 2 dan ring 3, untuk memaksimalkan pengawasan.

Ia menjabarkan, ring 1 dan ring 2 mrupakan pos penjagaan yang ada di dalam kota, sehingga ruas jalan utama yang ada di dalam kota akan dibatasi.

"Mohon maaf untuk masyarakat, yang selama ini bisa nongkrong atau jalan-jalan, untuk sementara ini, ditunda atau kita harapkan ditiadakan dulu," ucapnya.

Sedangkan untuk ring 3, merupakan pos penjagaan yang didirikan di pintu-pintu masuk gerbang tol. Nantinya para petugas yang berjaga akanmemeriksa dokumen pelaku perjalanan.

"Kita akan berlakukan sebagaimana ketentuan surat edaran dari satuan gugus tugas, yang pertama, itu harus dilengkapi surat rapid, antigen, atau PCR, dan kedua, harus dilengkapi dengan surat bahwa pernah divaksin. Meskipun vaksinasi tahap pertama, itu boleh," ungkap Dofri.

"Mereka yang tidak punya persyaratan itu, mohon maaf kami akan putar balik oleh petugas di lapangan. Itu untuk di ring tiga," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA