Atas dasar itu, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerindra Masa Depan (GMD) mengadukan Qodari ke Polda Sumatera Utara.
"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah," kata Ronggur Raja Doli usai melaporkan Qodari di Mapolda Sumut seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/6/2021).
Kader GMD Sumut itu mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apalagi, kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan bahwa usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.
"Kami sebagai warga negara Indonesia, tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden," kata Ronggur didampingi Dayan Tanjung, Bakhtiar Nasution dan Andre Septi yang juga kader GMD Sumut.
Ia mengatakan, selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono.
Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut AIPDA Rini.
Aipda Rini mengatakan, laporan ini akan langsung disampaikan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, karena tujuan laporannya langsung ke Pak Kapolda.
Dalam banyak kesempatan, M. Qodari selalu menyampaikan untuk pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, Jokowi perlu dipasangkan dengan Prabowo Subianto.
Salah satu yang mendasar ide itu, dijelaskan Qodari agar tidak ada gesekan yang sangat kuat seperti Pilpres 2019 silam.
BERITA TERKAIT: