Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teken Perpres Baru, Jokowi Larang Investasi Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Juni 2021, 17:40 WIB
Teken Perpres Baru, Jokowi Larang Investasi Miras
Ilustrasi minuman keras/Net
rmol news logo Investor dilarang untuk menanamkan modal di dalam negeri dalam bidang minuman keras yang mengandung alkohol.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Larangan ini diatur di dalam Perautaran Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Pasal 1 Perpres ini dijelaskan bahwa beberapa ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal direvisi. Yakni, ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat (1a) yang mempertegas larangan investasi minuman alkohol (minol).

"Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersil," bunyi Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Di dalam ayat (2) Perpres ini ditegaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya bidang usaha yang tidak dapat diusahakan, sebagaiaman tercantum di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kemudian di ayat (2b) ditegaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan industri minuman mengandung Malt dilarang.

Namun begitu, dalam Pasal 6 perpres ini diatur mengenai persyaratan bidang usaha yang bisa diinvestasikan oleh penanam modal dalam negeri, luar negeri dan termasuk koperasi dan UMKM.

Khusus terkait persyaratan investasi Minol, diatur di dalam pasal 6 ayat (1d). Di sebutkan bahwa investasi Minol masuk ke dalam bidang usaha penanaman modal lainnya yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," bunyi ayat (1d) Pasal 6 Perpres 49/2021.

Lebih rinci lagi, di dalam ayat (3a) disebutkan bidang usaha dengan persyaratan pananaman modal lainnya. Antara lain perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor dan sub distributor), perdaganagn eceran minuman keras dan beralkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA