Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Di Balik Anggota Brimob Intimidasi Bocah Pencuri Kotak Amal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 02 Juni 2021, 12:20 WIB
Fakta Di Balik Anggota Brimob Intimidasi Bocah Pencuri Kotak Amal
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy/Net
rmol news logo Sebuah video berdurasi tiga menit memperlihatkan seorang anggota Brimob dari Polda Aceh diduga mengintimidasi anak di bawah umur setelah kedapatan mencuri kotak amal.

Peristiwa ini terjadi di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (24/5) lalu. Dalam video terlihat bocah tersebut diikat tangannya dari belakang. Tak hanya itu, sudah banyak warga yang berkerumun di sekitarnya.

Bocah tersebut mendapat intimidasi dengan menggunakan senjata api. Dari informasi yang beredar, bocah itu nekat mencuri kotak amal untuk membeli makan. Sebab, ayahnya tengah sakit sehingga tidak bisa bekerja.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, kehadiran anggota Brimob di lokasi tidak disengaja. Saat itu dia hendak pulang, namun mampir ke penjual makanan di dekat masjid. Anggota tersebut kemudian mendengar pembicaraan warga bahwa ada pencuri kotak amal yang tertangkap.

“Mendengar hal tersebut, polisi tadi segera ke halaman masjid dan mendapati anak tersebut sudah dikerumunin warga dan sempat melihat pelaku digampari masyarakat,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (2/6).

Maka, sambung Winardy, anggota Brimob tersebut lantas mengeluarkan senjata agar masyarakat tahu yang bersangkutan polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi, sambil menunggu petugas polsek datang untuk mengamankan pelaku.

Winardy menuturkan, oknum polisi tersebut sudah diklarifikasi dan diperiksa oleh Bid Propam Dan Sat Brimob Polda Aceh sesaat setelah peristiwa terjadi. Pelaku akan dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah.

“Apabila ternyata hasil penyelidikan Propam berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya bahwa oknum polisi tersebut melanggar kode etik dan disiplin Polri maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, kasus bocah pencuri kotak amal ini sudah diselesaikan secara diversi. Anak tersebut diserahkan ke orang tuanya untuk dibimbing. Sesangkan pengurus masjid dipastikan tidak akan menuntut kasus tersebut.

“Masyarakat yang mengikat tangan dan leher anak tersebut sudah meminta maaf langsung ke orang tua anak tersebut,” pungkas Winardy.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA