Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi, Penyidik Bareskrim Geledah Ruang Bupati Hingga Camat Di Nganjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 15:07 WIB
Usut Korupsi, Penyidik Bareskrim Geledah Ruang Bupati Hingga Camat Di Nganjuk
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menurunkan tim penyidik guna melakukan pendalaman atas kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Brigjen Djoko Purwanto menyampaikan, para penyidik telah berada di Nganjuk sejak Senin dan akan bekerja hingga Jumat yang akan datang.

"Dari Senin (24/5) tim kerja di Nganjuk, dalam rangka percepat selesai berkas perkara," kata Djoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/5).

Selain melakukan pemeriksan terhadap beberapa saksi yang menurut informasi sebanyak 24 orang itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

"Penggeledahan di beberapa tempat. Ruang kerja Bupati, kantor Bupati, beberapa kantor Camat yang terlibat (suap jual beli jabatan)," beber Djoko.

Hal ini, kata Djoko dilakukan pihaknya guna mendalami peristiwa pidana yang dilalukan oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapka tujuh orang tersangka. Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara.

Berkas pertama, yakni atas nama tersangka Novi Rahman Hidayat. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Untuk berkas kedua, ialah MIM, yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk. Dalam berkas perkaranya sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa.

Selanjutnya berkas ketiga adalah milik DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), dan HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji. Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi.

Terakhir, berkas keempat atas tersangka BS (Camat Loceret) dan TBW (Mantan Camat Sukomoro), yang juga telah dilakukan pemeriksaan tiga saksi terhadapnya. Dengan begitu, total keseluruhan saksi dalam kasus ini sebanyak 30 orang.

Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA