Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengakhiri Konflik Tanah Dengan Semangat UU Pokok Agraria

Senin, 03 Mei 2021, 04:31 WIB
Mengakhiri Konflik Tanah Dengan Semangat UU Pokok Agraria
Dosen Ilmu Hukum Unusia, Bakhrul Amal/RMOL
KONFLIK pertanahan seperti tidak pernah ada habisnya. Jenis dan bentuknya pun semakin dinamis. Yang pada mulanya hanya persoalan perebutan ruang hidup, kini telah merambah pada persoalan ekonomi, politik, bahkan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Konflik di Desa, Wadas , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah salah satu diantaranya. Potret dimana negara berhadapan dengan masyarakat perihal tanah kembali disuguhkan.

Hal ini, konflik yang terus menerus terjadi, menunjukan bahwa negara mengalami stagnasi dalam inovasi penyelesaian konflik pertanahan. Dapat pula dikatakan ada hal yang salah dalam penerjemahan Hukum Tanah Nasional oleh Pemerintah Pasca Orde Lama.

Kelahiran UU Pokok Agraria

Pada mulanya konflik yang ada saat ini telah diantipasi betul di era yang lalu. Era orde lama tepatnya.

Antisipasi yang dilakukan adalah dengan mematikan Agrarische Wet dan Agrarische Belsuit yang membawa masalah dengan domein verklaring serta campur tangan pengusaha. Selain Hukum Barat, Hukum Adat pun dilebur dengan pola sannerisasi menyesuaikan semangat revolusi nasional.

Penanda utama dari semangat revolusi itu adalah dengan disahkannya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

UUPA sendiri muncul atas amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip pertama yang dibawa oleh UUPA adalah prinsip penghasupan Hak Memiliki Negara (asas domein). Hak Memiliki Negara diganti menjadi hak menguasai sesuai Pasal 2 UUPA. Penguasaan yang muaranya untuk semata-semata demi kesejahteraan rakyat.

Prinsip kedua, UUPA yang tak kalah penting yakni prinsip untuk mengedepankan hukum adat. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 5 UUPA bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.

Prinsip terakhir tentu adalah prinsip nasionalisme. Hak Milik, yang menjadi hak terpenting sebab terkuat dan terpenuh, hanya diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di era VOC tak jelas kapan berakhirnya. Melalui UUPA kemudian ditentukan batas awal dan perpanjangannya.

Soal Keberpihakan

UUPA, sebagai sebuah produk hukum menunjukan keberpihakan yang jelas kepada bangsa dan negara, pada kepentingan masyarakat. Itulah semangat inti dari UUPA.

Akan tetapi semangat inti keberpihakan itu lambat laun berbenturan dengan semangat pembangunan modern. Utamanya semangat pembangunan yang tidak hanya melibatkan kepentingan bangsa dan negara tetapi melibatkan pula kepentingan pihak luar.

Semangat yang salah tersebut lantas diikuti dengan peraturan-peraturan baru yang lahir setelah UUPA, yang berkaitan dengan agraria, dengan arus keberpihakan yang tak lagi selalu sama dengan semangat UUPA.

Akibat daripada keberpihakan yang menjadi absurd maka munculah wajah negara yang direpresentasikan oleh Pemerintah dalam bentuk pembangunan yang acapkali ditolak dan tidak disetujui oleh masyarakat.

Mengembalikan Semangat UUPA

Solusi agar friksi antara negara dan masyarakat bisa segera berakhir dan berkurang dari tahun ke tahunnya adalah dengan menghidupkan kembali semangat UUPA.

Semangat UUPA ini penting digelorakan agar Pemerintah menjadi tahu batas.

Batas utama adalah batas kepentingan negara yang harus menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat (sekaligus pengingat bahwa domein verklaring telah hapus sebab merusak tatanan hidup berbangsa).

Batas selanjutnya tentu batas untuk menghargai hukum dan masyarakat adat. Batas terakhir adalah batas penghargaan terhadap hak warga.

Jika batas ini dipahami betul maka tidak akan ada lagi kepentingan negara yang tidak menjadi kepentingan masyarakat. Sehingga penolakan-penolakan terhadap pembangunan itu dapat dihindari.

Tidak ada pula kepentingan adat, yang ada jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk, yang merasa tersisihkan. Tidak ada pula Warga Negara yang merasa terusir dari tanahnya sendiri.rmol news logo article

Bakhrul Amal
Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA