Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kirim Berkas Perkara Tahap I Ke Jaksa, Polda Sumut Masih Belum Menahan Mantan Bupati Labusel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 30 April 2021, 15:04 WIB
Kirim Berkas Perkara Tahap I Ke Jaksa, Polda Sumut Masih Belum Menahan Mantan Bupati Labusel
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOLSumut
rmol news logo Proses hukum yang tengah dijalani mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, terus bergulir. Saat ini, penyidik Polda Sumut telah mengirim berkas perkara tahap I kepada pihak Kejaksaan.

Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut terhadap Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis kemarin (29/4).

Wildan Aswan Tanjung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014, dan 2015.

"Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes John Nababan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut.

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai, dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan, usai menjalani pemeriksaan, Wildan Aswan Tanjung tidak ditahan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Sementara seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA