Yakni, Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka Munarman melalui tahapan gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu.
"Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di perumahan Bukit Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Adapun surat penangkapan tersebut juga diberika kepada pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka Munarman.
"Disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tegas Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengkritik penangkapan kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Aziz menilai banyak keganjilan dalam perkara ini.
"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," ujar Aziz kepada kepada wartawan, Rabu (28/4).
Kuasa hukum menilai penengakapan Munarman tidak sesuai prosedur. Keganjilan dirasa karena surat penangkapan baru diserahkan kepada kuasa hukum malam hari setelah Munarman ditangkap.
Selain itu, Aziz merasa jika penyidik mempersulit tim kuasa hukum mendampingi Munarman. Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan ini.
"Setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: