Dirinya menyaksikan dari dekat lahir dan runtuhnya negara-negara Muslim pada saat itu, khususnya negara-negara yang berada di kawasan Afrika Utara, termasuk dinasti-dinasti Islam di Andalusia.
Ia menulis dan merenungkan semua yang ia lihat, membuat rumusan dan kesimpulan teoritis, khususnya terkait dengan fenomena politik, ekonomi, dan sosial yang berhubungan langsung dengan kehidupan manusia dalam sebuah negara.
Sampai saat ini berbagai gagasannya tentang negara terus dikaji, baik oleh ilmuwan Barat non Muslim maupun ilmuwan Timur Islam. Sebagian ilmuwan menyebutnya sebagai bapak sosiologi, sementara yang lain menyebut sebagai sejarawan, tetapi adanya juga yang menyebut dengan dua julukan di atas sekaligus. Salah satu karya babonnya (magnum opus) berjudul: Muqaddimah.
Teorinya yang cukup menarik antara lain, penjelasannya tentang bagaimana proses terbentuknya sebuah negara, lalu masa kejayaannya, kemudian fase kemunduran sampai keruntuhannya, diiringi dengan berbagai masalah dan penyebabnya.
Yang paling menarik dari pemikirannya, ia memberikan rumusan bagaimana agar negara dapat bertahan dan tetap maju. Ibnu Khaldun menyebutnya sebagai "Negara Rasional", yang wujudnya tidak jauh dari model negara modern yang kita saksikan saat ini.
Negara hadir untuk melayani kepentingan rakyatnya, disamping memenuhi hasrat para pemimpinnya terhadap kekuasaan, kemudian bagaimana kekayaan dan kemakmuran bisa dinikmati bersama, meskipun dalam porsi yang berbeda karena posisi dan kapasitas penduduknya yang berbeda-beda.
Teorinya yang juga cukup menarik, terkait dengan peradaban. Ia mendefinisikan peradaban sebagaimana pengertiannya yang kita pahami saat ini. Negara, khususnya yang berada di pusat pemerintahan (ibukota) dan kota-kota besar akan melahirkan peradaban, kemudian peradaban mempengaruhi cara manusia mengelola negara dengan siklus yang berbentuk spiral.
Karena itu, bagaimana cara manusia mengelola negara, tidak pernah kembali ke titik semula, karena titik awalnya terus bergerak maju. Berdasarkan teorinya ini, Ibnu Khaldun berkesimpulan, bahwa sistem pemerintahan Khilafah sebagaimana yang dipraktikan oleh Khalifahu Rasyidin tidak akan pernah bisa kembali.
Akan tetapi, jika sistem Khilafah Islamiah dimaknai sebagai sistem yang baik, dimana sebuah negara dikelola secara rasional dengan nilai-nilai yang Islami, kemudian secara objektif mampu memenuhi tuntutan mayoritas rakyatnya, maka ia selalu bisa diwujudkan walau dalam ruang dan waktu yang berbeda.
Konsekwensinya, bentuk dan wujud negara akan dinamis, berkembang, dan terus berubah, sejalan dengan perkembangan peradaban, termasuk di dalamnya akibat pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan Syariat Islam diletakkan sebagai nilai-nilai yang menjadi sumber pertimbangan rasional, yang diwujudkan dalam berbagai produk hukum dan aturan dalam pemerintahan. Di luar nilai-nilai agama, tradisi yang kita sebut sebagai kearifan lokal, juga dapat dijadikan sebagai sumber nilai dari negara rasional.
Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.
BERITA TERKAIT: