Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik Peras Walikota, Polri: Proses Rekrutmen Sepenuhnya Ada Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 April 2021, 20:41 WIB
Penyidik Peras Walikota, Polri: Proses Rekrutmen Sepenuhnya Ada Di KPK
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya sama sekali tidak ikut campur dalam seleksi penyidik, karena semua proses tersebut sepenuhnya dipegang oleh KPK.

Pernyataan Rusdi ini terkait dengan penyidik KPK yang berasal dari Polri diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai yag terungkap beberapa waktu lalu.

"Semua kan proses, orang mau menjadi anggota di KPK ada prosesnya dan KPK yang melakukan itu semua. Kita menghargai itu semua ya. Jadi orang mau menjadi anggota KPK melalui seleksi, proses dan itu seleksi Internal KPK. Jadi anggota itu telah masuk ke KPK itu melalui proses ada proses seleksinya seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Disisi lain, Rusdi menegaskan, pihaknya menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AKP SR, penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.

Usai dari KPK, baru Polri memproses AKP SR secara internal, apakah perwira pertama di Kepolisian itu bakal dipecat atau tidak.

"Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," tandas Rusdi.

Penyidik KPK dari Polri berinsial AKP SR disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.

KPK sendiri memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih sudah ada tersangka dalam pengusutan kasus rasuah tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanjungbalai tahun 2019. KPK menyatakan, telah mempunyai dua alat bukti dalam menangani perkara tersebut.

“Benar setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” ujar Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA