Agus memastikan, jika red notice telah dikeluarkan alias terbit, maka setiap negara yang polisinya tergabung dalam Interpol akan mengambil tindakan jika kedapatan menemukan Jozeph di negaranya.
"Kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Mudah-mudahan kalau nanti red notice distujui, kalau dia (Jozeph) mau (masuk ke) negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau yang bersangkutan masuk kesana," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Polri telah melakukan langkah taktis guna menangkap Jozeph Paul Zhang yang berada di luar negeri, seperti menetapkanya sebagai tersngka penistaan agama hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai dasar penerbitan red notice Interpol. Dari informasi, Jozeph Paul Zhang kini tengah berada di Jerman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.