Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, usai menetapkan tersangka Jozeph Zhang, otomatis Daftar Pencarian Orang (DPO) terbit. Dari DPO yang menjadi dasar inilah kemudian Polri meneruskan kepada Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan Red Notice.
"Jadi kemungkinan kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat (Jerman)," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).
"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kita tunggu saja," tekan Ahmad menambahkan.
Adapun prosesnya, kata Ahmad, memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Penyidik, kata dia tak bisa serta merta langsung mengambil pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu.
"Karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon prancis. Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," pungkas Ramadhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.