Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2021, Ini Sasarannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Senin, 12 April 2021, 13:39 WIB
Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2021, Ini Sasarannya
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021 di halaman Ditlantas, Senin (12/4).
rmol news logo Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Musi 2021 mulai hari ini, Senin (12/4) hingga 14 hari ke depan. Operasi ini digelar demi mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan

Selain itu, juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai bentuk kesiapannya, Polda Sumsel melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021, Senin (12/4) di halaman Ditlantas Polda Sumsel.

Operasi ini mengusung misi, melalui operasi keselamatan-2021 mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada para perwakilan personil yang ditunjuk dan pemeriksaan pasukan langsung oleh Kapolda Sumsel IrjenEko Indra Heri.

“Menjelang Ramadhan dan Idulfitri, kita mulai dari Polda hingga Polres melaksanakan kegiatan edukasi, memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolda didampingi Direktur Ditlantas Kombes Cornelis Hotman Sirait, usai apel gelar pasukan, Senin (12/4).

Kapolda menyebut Ops Keselamatan Musi 2021 ini juga untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kamseltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas secara tuntas.

Sasaran operasi keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu  tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak memiliki SIM, berkendara sambil menggunakan HP.

Lalu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan tanpa TNKB yang sah dan pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

Target lainnya adalah menekan penyebaran Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA