Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Laporan Pelanggaran Moeldoko, Demokrat Akan Kunjungi Kantor Ombudsman Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 April 2021, 07:28 WIB
Soal Laporan Pelanggaran Moeldoko, Demokrat Akan Kunjungi Kantor Ombudsman Siang Ini
Bendera Partai Demokrat/Net
rmol news logo Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat akan kembali mendatangi Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (12/4). Kedatangan itu akan dipimpin oleh Taufiqurrahman dan bertujuan untuk menyampaikan surat klarifikasi.

"Hari ini jam 14.00 WIB kami akan menyampaikan surat klarifikasi kepada Ombudsman RI," kata Taufiqurrahman seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (12/4).

Taufiqurrahman mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan menegakkan demokrasi Indonesia. Terlebih dalam laporan ini dia merasa yakin Moeldoko telag melakukan pelanggaran terhadap tugas, pokok, dan fungsi.

"Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku KSP dengan berupaya mengambilalih Partai Demokrat," pungkas Taufiqurrahman.

Pada Selasa (23/3), Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI.

Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom.

Dalam laporannya, mereka menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Di mana dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83/2019 tentang KSP disebutkan bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjuk selaku ketua umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA