"Hari ini jam 14.00 WIB kami akan menyampaikan surat klarifikasi kepada Ombudsman RI," kata Taufiqurrahman seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (12/4).
Taufiqurrahman mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan menegakkan demokrasi Indonesia. Terlebih dalam laporan ini dia merasa yakin Moeldoko telag melakukan pelanggaran terhadap tugas, pokok, dan fungsi.
"Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku KSP dengan berupaya mengambilalih Partai Demokrat," pungkas Taufiqurrahman.
Pada Selasa (23/3), Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI.
Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom.
Dalam laporannya, mereka menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.
Di mana dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83/2019 tentang KSP disebutkan bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.
Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjuk selaku ketua umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT: