“Keadilan sudah tiba di tempatnya,†begitu kata mantan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Rabu (31/3).
Menurutnya, keputusan Yasonna ini sekaligus menjadi pelajaran bagi para pihak-pihak yang coba mengambil alih partai secara paksa. Pelajaran bahwa uang dan kekuasaan tidak bisa mengangkangi demokrasi dan hukum.
“Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu,†tegasnya.
Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
Pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).
Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko di antaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
BERITA TERKAIT: