Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri baru melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup (Whatsapp) yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian SARA.
"WA (Whatsapp) merupakan area privat atau ranah pribadi dan Virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).
Sejauh ini, virtual police telah memberi peringatan terhadap 125 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian. Sementara, 36 akun media sosialnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: