Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Terbuka Untuk Menkeu Dan Ketua BPK Soal Aset Negara

Sabtu, 20 Februari 2021, 22:43 WIB
Surat Terbuka Untuk Menkeu Dan Ketua BPK Soal Aset Negara
Menkeu Sri Mulyani/Net
PEMERINTAH nampaknya memerlukan berita sensasional yang dapat mencerminkan kinerja ekonomi yang mumpuni. Atau istilah populernya “pencitraan”. Karena kinerja ekonomi beberapa tahun belakangan ini kebanyakan didominasi berita negatif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu berita sensasional tersebut adalah Kekayaan negara. “Tembus Rp10.000 triliun, kata Menteri Keuangan (Menkeu). Atau tepatnya Rp 10.467,53 triliun per 31 Desember 2019. Terdengar sangat lucu. Kenapa Menteri Keuangan baru sekarang mengumumkan data Neraca Keuangan negara tahun 2019. Padahal data tersebut sudah terbit sejak Juni 2020.

Bersamaan dengan itu, timbul pertanyaan publik apa arti Aset atau “Kekayaan” negara yang tembus Rp10.000 triliun itu? Apakah ada maknanya?

Secara tradisional, penyusunan Anggaran (APBN) umumnya menggunakan metode kas (cash basis). Dalam hal ini, investasi publik seperti pembangunan jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan dan capital budgeting lainnya diperlakukan sama dengan belanja negara rutin lainnya, yaitu sebagai pengeluaran. Bukan investasi.

Perlakuan akuntansi seperti ini menimbulkan moral hazard. Politisi cenderung mengurangi investasi publik karena memberi manfaat jangka panjang, dan dianggap menguntungkan pemerintah mendatang. Sedangkan yang diperlukan politisi saat ini adalah program jangka pendek untuk meningkatkan elektabilitas dan pencitraan.

Di lain pihak, investasi jangka panjang terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kesejahteraan.

Untuk itu, banyak negara kemudian beralih ke metode akuntansi akrual di mana investasi publik tidak dibebankan kepada APBN sekaligus, tetapi dicatat sebagai Aset yang kemudian didepresiasi. Nilai depresiasi ini yang menjadi beban pada anggaran operasional, dan menambah defisit anggaran.

Sebagai contoh, misalnya pemerintah membangun proyek irigasi sebesar Rp150 triliun. Kalau menggunakan cash basis, maka nilai Rp 150 triliun ini masuk ke pos belanja negara, menambah defisit.

Sedangkan kalau menggunakan metode akrual, maka pembangunan irigasi dicatat sebagai Aset sebesar Rp 150 triliun. Kalau umur aset irigasi diperkirakan 15 tahun, maka nilai depresiasi irigasi menjadi Rp 10 triliun per tahun, dan jumlah ini dibebankan kepada anggaran selama 15 tahun.

Pada akhir tahun ke lima belas nilai aset sudah terdepresiasi sepenuhnya sehingga menjadi nol.

Artinya, aset di dalam neraca keuangan negara tidak bermakna sebagai nilai komersial. Tetapi hanya sebagai alokasi beban anggaran menurut tahun manfaat aset tersebut.

Sehingga politisi mempunyai insentif untuk melakukan investasi publik untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan bangsa di masa mendatang.

Dengan penjelasan di atas, semoga informasi menyesatkan bahkan berpotensi membodohi publik terkait aset negara yang tembus Rp 10.000 triliun bisa diluruskan. Kecuali Kementerian Keuangan memang tidak mengerti tentang hal ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi masukan.

Kedua, jumlah Aset pada akhir 2018 tercatat Rp 6.325,28 triliun. Tiba-tiba melonjak menjadi Rp 10.467,53 triliun pada akhir 2019. Atau naik Rp 4.142,25 triliun.

Publik pun bertanya, kok bisa Aset naik dengan jumlah yang hampir tidak masuk akal? Pasalnya, Pendapatan Negara pada 2019 hanya Rp 1.960,63 triliun, dan Belanja Negara hanya Rp 2.309,29 triliun. Mohon Menteri Keuangan dan Ketua BPK menjelaskannya kepada publik.

Sebagai informasi, kenaikan aset yang paling besar adalah “Tanah” dengan kenaikan Rp 3.547,11 triliun: “tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh triliun dan sebelas miliar rupiah”.

Pembaca tidak salah baca angka tersebut. Pertanyaannya, apakah benar pemerintah membeli aset tanah senilai itu? Beli dari siapa? Lokasi tanah ada di mana? Uangnya dari mana?

Publik juga terheran-heran. Uang untuk membeli “tanah” tersebut bukan dari uang sendiri. Dan juga bukan dari uang pinjaman. Karena kewajiban negara hanya naik Rp 422,74 triliun, dari Rp 4.917,48 triliun (2018) menjadi Rp 5.340,22 triliun (2019).

Namun, bagaikan sulap, ekuitas tiba-tiba naik Rp 3.719,5 triliun, dari Rp 1.407,81 triliun (2018) menjadi Rp 5.127,31 triliun (2019). Dari mana kenaikan ekuitas ini mohon penjelasan Menkeu dan Ketua BPK.

Ketiga, komposisi Aset yang paling besar sampai 2018 (karena 2019 ada kenaikan Aset gaib jadi tidak perlu diperhitungkan dulu) adalah “investasi jangka panjang” terutama “investasi jangka panjang permanen” yang terdiri dari “investasi permanen penyertaan modal negara”, “investasi permanen BLU” dan “investasi permanen lainnya”.

(Hampir) semua dana untuk “investasi jangka panjang” ini diperoleh dari utang. Memang kontroversi dan menyedihkan. Namanya investasi tapi uangnya dari pinjaman.

Artinya, semua “modal” yang diberikan kepada BUMN, Kementerian dan Lembaga (termasuk BI, LPS, BPJS, universitas negeri) semua diperoleh dari utang.

Dengan demikian, pemerintah bisa menggelembungkan Aset melalui investasi jangka panjang dan Penyertaan Modal.

Investasi Jangka Panjang selama periode lima tahunan 2005-2009 hanya naik Rp 271,77 triliun, kemudian naik Rp 572,88 triliun pada periode 2010-2014 dan meroket Rp 1.691,28 triliun pada periode 2015-2019.

“Penggelembungan” aset ini juga tercermin pada peningkatan rasio “investasi jangka panjang” terhadap Aset dari 33 persen pada 2014 menjadi 45 persen pada 2018.

Perlu ditegaskan lagi, uang untuk investasi Jangka Panjang dan Penyertaan Modal berasal dari utang.

Menteri Keuangan dan Ketua BPK, masyarakat bertanya-tanya bagaimana metode pencatatan Aset ini (Investasi Jangka Panjang dan Penyertaan Modal Negara)? Misalnya, berapa nilai Penyertaan Modal Negara di Jiwasraya pada akhir 2019, mengingat Jiwasraya mempunyai ekuitas minus (defisit) Rp 33,66 triliun pada periode tersebut?

Menurut informasi pemerintah akan memberi “dana talangan” kepada Jiwasraya. Apakah “dana talangan” ini dalam bentuk penyertaaan modal, yang tentu saja dari utang?
Kalau penyertaan modal, apakah akan dicatat sebagai aset lagi, dan tidak masuk pos belanja dalam APBN?

Atau, karena ini pengganti kerugian, apakah dana talangan tersebut langsung dibebankan sebagai belanja negara dan menambah defisit anggaran? Semoga Menteri Keuangan dan Ketua BPK berkenan menjawabnya untuk pencerahan bagi kita semua.

Semoga tulisan ini bisa memberi pandangan alternatif secara proporsional terkait aset negara.rmol news logo article

Anthony Budiawan

Penulis Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA