"Sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Laporan ini, sambung Rusdi, akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, wakil ketua umum ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Proyosi melaporkan Novel Baswedan.
Selain melapor ke Bareskrim, Joko Proyosi juga bakal melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK. Atas laporan ini, Joko menyangkakan Novel dengan perkara penyebaran berita bohong dengan sanggkaan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit.
Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..†cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: