Belajar Otodidak, Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Di Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 11 Februari 2021, 00:24 WIB
Belajar Otodidak, Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) saat ungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan perempuan lulusan SMA/RMOLJakarta
rmol news logo Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus mengamankan sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi.

"Tersangka kita amankan, yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi. Kemudian suaminya, si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi, dan satu perempuan, RS ini ibu janin yang diaborsi," katanya dalam jumpa pers, Rabu (10/2).

IR tersangka aborsi rumahan yang ditangkap oleh polisi di Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat rupanya tak pernah sekolah kedokteran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, IR hanya lulusan SMA.

"Jadi dia belajar secara otodidak, dan tidak pernah belajar secara formal tentang hal tersebut (aborsi),” kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

Yusri menjelaskan, latar belakang IR membuka praktik aborsi karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga klinik aborsi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2000 silam.

Dari pengalaman bekerja sebagai petugas kebersihan itulah kemudian IR mempelajari ilmu aborsi.

"Katanya, dia bekerja selama empat tahun sebagai tenaga kebersihan, dan di sana dia belajar mengaborsi," ucap Yusri.

Kata Yusri, dalam paraktiknya, IR membatasi pasien yang hendak melakukan aborsi. IR hanya melakukan aborsi bagi usia janin di bawah usia delapan minggu, sejauh ini sudah ada lima pasien yang dilayani oleh IR.

Selain IR, polisi mengamankan ST suami IR yang memasarkan klinik aborsi rumahan dan RS yang merupakan pasien yang menggunakan jasa IR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 UU 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77, jo Pasal 45 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA