Hal itu merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melibatkan 1.008 responden yang terdiri dari akademisi, LSM/Ormas dan media massa yang disebut sebagai pemuka opini serta dari masyarakat umum.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, KPK menjadi lembaga yang masih efektif melakukan pemberantasan korupsi dengan nilai 70 persen yang diikuti oleh Ombudsman dengan nilai 60 persen.
Selanjutnya diikuti juga dari BPK, Presiden, BPKP dan Mahkamah Agung (MA).
"Ada empat Lembaga yang memperoleh nilai negatif dari kalangan pemuka opini. Yaitu Kejaksaan Agung, Polisi, pemerintah daerah dan DPR. Ini dianggap negatif efektivitas mereka didalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei melalui virtual seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).
Untuk Kejagung, efektivitasnya hanya sekitar 41 persen, Polisi hanya 36 persen, pemerintah daerah hanya 34 persen, dan DPR hanya 21 persen.
Akan tetapi kata Djayadi, meskipun Presiden masih dianggap efektif, tetapi nilainya masih rendah, hanya dikisaran 56 persen.
"Yang tertinggi KPK, itu pun diangka 70 persen. Biasanya kan KPK itu memperoleh nilai efektifitas yang lebih tinggi," kata Djayadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: